Penyuluhan pertanian merupakan kegiatan yang bermanfaat
untuk mengembangkan dan membangun pertanian berkelanjutan. Sebagai sebuah
lembaga, penyuluhan pertanian memiliki beberapa kedudukan.
Tentang kedudukan penyuluhan pertanian, Timmer (1983) dengan
tepat menyebut penyuluhan pertanian sebagai “perantara” atau “Jembatan
Penghubung”, yakni penghubung anatara:
Teori dan Praktek, terutama bagi sasaran (penerima manfaat)
yang belum memahami bahasa ilmu pengetahuan / teknologi.
Pengalaman dan kebutuhan, yaitu antara dua kelompok yang
setara seperti sesama praktisi, sesama tokoh masyarakat, dll.
Penguasa dan masyarakat, terutama menyangkut pemecahan
masalah dan atau kebijakan-kebijakan pembangunan.
Produsen dan pelanggan, terutama menyangkut produk (sarana
produksi, mesin/peralatan, dll)
Sumber informasi dan penggunaannya, terutama terhadap masyarakat
yang relatif masih tertutup atau kurang memiliki aksesbilitas terhadap informasi.
Antar sesama stakeholder (pemangku kepentingan) agribisnis,
dalam pengembangan jejaring dan kemitraan kerja, terutama dalam hal pertukaran
informasi.
Antara masyarakat (didalam) dan “pihak luar”, kaitannya
dengan kegiatan agribisnis dan atau pengembangan masyarakat dalam arti yang
lebih luas.
Berkaitan dengan pemahaman tersebut, Lionberger (1983,1991) meletakkan
penyuluhan sebagai “Variabel antara” (interviening variable) dalam pembangunan pertanian yang
tujuannya memperbaiki kesejahteraan petani dan masyarakat. Dalam posisi sebagai variabel antara
ini, kegagalan pembangunan pertanian untuk memperbaiki kesejahteraan petani
bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya atau rendahnya mutu/kinerja
penyuluhan. Sebaliknya, keberhasilan pembangunan pertanian dalam memperbaiki
kesejahteraan petani, tidak dapat dikatakan bahwa hal ini disebabkan “hanya”
oleh baik atau tingginya mutu/kinerja penyuluhan.
Sebagai variabel antara, menurut Lionberger, kegiatan
penyuluhan berperan sebagai jembatan dalam proses:
- Distribusi informasi/inovasi, baik dari sumber (penelitian, pusat informasi) kepada masyarakat yang membutuhkannya maupun sebaliknya dari masyarakat/praktisi kepada pakar, produsen, pengambil kebijakan sebagai umpan balik terhadap informasi/inovasi yang telah disampaikan.
- Pemecahan masalah yakni menyangkut masalah-maslah yang dihadapi oleh masyarakat, praktisi, maupun penentu kebijakan pembangunan.
- Pengambilan keputusan, yaitu fasilitator dan atau perantara informasi tentang kebijakan pembangunan dari pengambil keputusan (penguasa) kepada masyarakat dan atau perantara informasi dari masyaraat tentang kebijakan yang harus diputuskan oleh pihak luar (bukan oleh masyarakat sendiri).
Referensi:
Mardikanto, Totok. 2009. Sistem Penyuluhan Pertanian. Surakarta: Sebelas Maret University Press